CYBERCRIME

Apakah Cybercrime itu ?
Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukanoleh seseorang dengan menggunakansarana komputer.
Beberapa karakteris dari kejahatan internet sebagai berikut :
·         Kejahatan melintasi batas-batas negara
·         Sulit menentukan yurisdiksi
·         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal
·         Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet
·         Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional
·         Pelaku memahami dengan baik internet, komputer, dan aplikasi-aplikasinya
Ada dua bentuk aktifitas terhadap komputer yaitu Hacking dan Craking
Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksploitasi ataupun mencari kelemahan sistem jaringan
Craking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri,mengubah, atau menghancurkan file atau data yang disimpan di komputer-komputer yang ada di jaringan tersebut
Pelaku hacking disebut hacker , pelaku craking disebut cracker
Metode atau cara kerja yang digunakan cracker untuk menyusup ke sebuah jaringan komputer :
  •       Spoofing : memalsukan identitasuser sehingga cracker bisa login ke sebuah jaringan komputer secara ilegal
  •       Scanner : mengubah program yang secara otomatis akan mendeteksi kelemahan sistem keamanan sebuah jaringan komputer di jaringan lokal ataupun komputer di jaringan lain
  •       Sniffer : alat yang berfungsi sebagai penganalisis jaringan dan bekerja untuk memonitori jaringan komputer
  •       Password Cracker : program yang dapat membuka password yang sudah dikodekan dan juga dapat menghancurkan sistem keamanan password
  •       Destructive Devices : program yang berupa virus yang dibuat untuk menghancurkan data-data


Beberapa Bentuk Cybercrime
  1.  Unauthorized Access : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa ijin
  2. Illegal Contents : dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma
  3.  Data Forgery : bentuk kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data
  4.  Cyber Espionage : kejahatan yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak lain dengan tujuan memata-matai






Comments